EmitenNews.com - Pemerintah berencana kembali menerapkan pengampunan pajak pada 1 Januari 2022. Ketentuan mengenai tax amnesty jilid II ini terangkum dalam draft Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). RUU yang semula bernama Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) itu, Kamis (30/9/2021), disepakati pemerintah, dan DPR, masuk Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.


Dalam keterangan yang dikutip Jumat (1/10/2021), Pasal 6 ayat (1) RUU HPP: wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. "Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.”


Ini skema tax amnesty jilid II yang tertuang dalam Pasal 5 RUU HPP:

A: Tarif sebesar 7 persen atas harta bersih yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada:

  1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. surat berharga negara

B: Tarif sebesar 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

  1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. surat berharga negara

C: Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

  1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. diinvestasikan pada:
  1. a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
  1. b) surat berharga negara

D: Tarif sebesar 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

  1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. diinvestasikan pada:
  1. a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
  1. b) surat berharga negara

E: Tarif sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Jadi, bagi yang ingin memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak itu, bersiaplah mulai sekarang. Tetapi, harus tetap menunggu sampai ketentuan tersebut disepakati pemerintah, dan DPR, dalam persidangan mendatang. ***