Pemerintah Tawarkan Yield 6,4 Persen Untuk SUN Lewat Private Placement, Senin (25/9)
EmitenNews.com - Pemerintah Senin (25/9) depan akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPD).
Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Ada dua seri SUN yang akan ditawarkan ulang (reopening) dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode September 2023 ini. Yang pertama, seri FR0099 dalam mata uang rupiah yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029. SUN ini memberikan kupon semi anually sebesar 6,40% dan yield 6,45% dengan harga bersih per unit Rp997.665.
Yang kedua adalah seri USDFR0003 dalam mata uang dolar AS. SUN yang memiliki jatuh tempo 15 Januari 2032 ini memberikan kupon 3,0% dan menawarkan yield sebesar 5,30% dengan harga bersih per unit USD847,21.
Kedua seri SUN ini akan ditawarkan pada 25 September 2023, sedangkan tanggal setelmennya Jumat 29 September 2023.
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.(*)
Related News
IHSG Rebound ke 7.106 Jelang Libur Panjang, Semua Sektor Menguat!
BSN Rangkul Ekosistem Properti Syariah Indonesia
Tekanan Mereda, IHSG Sesi I Bertahan Naik 1,14 Persen ke Rp7.102
Pefindo Patok Peringkat idA+ Untuk Obligsi Indah Kiat (INKP)
Wamen ESDM Cek Kesiapan Fuel Terminal Padalarang Pasok BBM Saat Mudik
IHSG Dibuka Naik 1,74 Persen di Perdagangan Terakhir Jelang Lebaran





