Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu Untuk Ruang Komersial
Ilustrasi Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Pemerintah memperjelas tentang pembayaran royalti lagu bagi para pelaku usaha. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.
Melalui SE tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.
“Pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Aturan itu memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi. Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya semata kewajiban hukum.
“Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah Siregar.
Penting dicatat, dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan, mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib. Jadi, pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. “Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.”
Sementara itu, DJKI Kementerian Hukum berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.
Satu hal, keberadaan surat edaran DJKI itu memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
Intinya, pemerintah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik seperti di kafe, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui LMKN.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
Peraturan tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk membayar royalti.
Aturan tersebut juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK. Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan yang berlaku. ***
Related News
Sepanjang 2025 Ada 5.966 Karhutla, Terbanyak Riau, Kalbar dan Kaltim
Sepanjang 2025 Polri Pulangkan 810 WNI Korban TPPO dan Online Scam
Musibah Terjun Payung di Pangandaran, Dua Atlet Meninggal Tiga Selamat
Kasus Korupsi di Riau, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Abdul Wahid
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Pulau Jawa, Januari 2026
Pemerintah Klaim Mayoritas Daerah Terdampak Masuki Fase Rehabilitasi





