Pemerintah Terbitkan Obligasi Hijau Senilai USD4,8 Miliar Sejak 2018 , Ini Peruntukannya
Obligasi Syariah Sukuk ritel dok Kemenkeu.go.id.
EmitenNews.com - Indonesia telah menerbitkan obligasi hijau senilai USD4,8 miliar sejak 2018, termasuk obligasi syariah hijau atau sukuk. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menerbitkan obligasi hijau untuk membiayai proyek-proyek dalam mengatasi perubahan iklim yang sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Pemerintah Indonesia sejak 2018 telah menerbitkan obligasi hijau senilai 4,8 miliar dolar AS termasuk yang berbasis syariah atau sukuk," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Joint G20/OECD Corporate Governance Forum, Kamis (14/7/2022).
Dalam menerbitkan obligasi hijau, pemerintah perlu menjaga integritas proyek ramah lingkungan yang didanai, dengan selalu melakukan verifikasi dan bersikap transparan.
"Pemerintah Indonesia termasuk yang aktif menerbitkan dan merancang obligasi hijau sebagai salah satu instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk memenuhi komitmen kami terhadap pengentasan perubahan iklim," kata Sri Mulyani. ***
Related News
Beruntun 65 Bulan, BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan Indonesia
OJK Pastikan Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit, Cek Persyaratannya
Permintaan Domestik Terus Menguat, PMI Manufaktur Oktober Naik ke 51,2
Nilai Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksikan USD360 Miliar di 2030
Harga Emas Antam Senin ini Turun Rp12.000 per Gram
Kemenperin Benarkan Banjir Impor pada Produk Hilir Tekstil





