Pemerintah Terbitkan Obligasi Hijau Senilai USD4,8 Miliar Sejak 2018 , Ini Peruntukannya
Obligasi Syariah Sukuk ritel dok Kemenkeu.go.id.
EmitenNews.com - Indonesia telah menerbitkan obligasi hijau senilai USD4,8 miliar sejak 2018, termasuk obligasi syariah hijau atau sukuk. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menerbitkan obligasi hijau untuk membiayai proyek-proyek dalam mengatasi perubahan iklim yang sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Pemerintah Indonesia sejak 2018 telah menerbitkan obligasi hijau senilai 4,8 miliar dolar AS termasuk yang berbasis syariah atau sukuk," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Joint G20/OECD Corporate Governance Forum, Kamis (14/7/2022).
Dalam menerbitkan obligasi hijau, pemerintah perlu menjaga integritas proyek ramah lingkungan yang didanai, dengan selalu melakukan verifikasi dan bersikap transparan.
"Pemerintah Indonesia termasuk yang aktif menerbitkan dan merancang obligasi hijau sebagai salah satu instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk memenuhi komitmen kami terhadap pengentasan perubahan iklim," kata Sri Mulyani. ***
Related News
Terapkan Efisiensi, Purbaya akan Potong Langsung Anggaran Kementerian
Pertamina EP Temukan Sumur Minyak Baru, Potensi Produksi 505 BOPD
KILAS Balik Ramadan: Hilirisasi dan Resiliensi Industri Nasional
Penghapusan Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR Perlu Diperluas
Hadapi Lebaran 2026, PGE Pastikan Keandalan Listrik dari Panas Bumi
Terkait ART, Pemerintah Antisipasi Investigasi USTR





