EmitenNews.com - Pemerintah berkomitmen mendorong reformasi perpajakan melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.


PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.


Untuk menopang implementasi PPS, Pemerintah memberikan insentif berupa kebijakan investasi PPS melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (KMK Investasi PPS).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu, mengatakan KMK ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong investasi.


“Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan”, paparnya Jumat (25/02).


Investasi PPS ini didesain memiliki dua fungsi penting secara ekonomi yaitu potensi sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi dan perluasan basis perpajakan nasional.


Dalam periode berlakunya PPS, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum atau tidak dilaporkan dalam tax amnesty (untuk kebijakan I) atau harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (untuk kebijakan II).


Sebagai informasi tambahan, dua kebijakan dalam PPS ini meliputi Kebijakan I yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak eks peserta program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum sepenuhnya melaporkan harta bersihnya yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020.(fj)