EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) melakoni proses sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada 14 Maret 2023, sidang berlanjut dengan agenda penyerahan bukti dari Megah Baja Bangun Semesta. Maklum, pada sidang Selasa, 7 Maret 2023, Megah Baja Semester belum siap. 


”Sidang ditunda karena Megah Baja Semesta belum siap menyerahkan bukti. Sidang dijadwal kembali pada 14 Maret 2023 dengan agenda penyerahan bukti dari pemohon, dan termohon PKPU,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya. 


Pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu, lanjutan proses persidangan telah digelar, dan dihadiri kuasa hukum Megah Baja Bangun Semesta, dan kuasa hukum perseroan. ”Pengajuan permohonan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” imbuhnya. 


Pada 28 Februari 2023 lalu, proses persidangan telah digelar, dan dihadiri kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta. Agenda sidang yaitu pengecekan identitas, dan legal standing dari perseroan sebagai termohon PKPU.


Gugatan permohonan PKPU tersebut diajukan Megah Bangun Baja Semesta berhubungan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 Miliar. Sebagai pemohon, Megah Bangun Baja Semesta, merupakan salah satu vendor sejumlah proyek perseroan.


Misalnya, proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. ”Relaas atas gugatan PKPU telah kami terima pada Jumat, 17 Februari 2023,” ucap Destiawan.


Sebelumnya, Waskita Karya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023. (*)