Penerbitan Sertifikat HPL Zona 1 Parapuar Diharapkan Mampu Jaring Investor
:
0
EmitenNews.com -Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menerbitkan SK MenATR/BPN Nomor 110 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) seluas 129,609 hektare.
Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, menyampaikan salah satu masalah besar investor dalam berinvestasi di Parapuar adalah kepastian hukum.
“Inilah yang menjadi tugas utama yang diberikan Pak Presiden kepada kami di Kementerian ATR/BPN, bagaimana memberikan legal certainty kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dengan kepastian dapat berusaha di Indonesia ini,” kata Wamen ATR Raja.
Ia berharap sertifikat HPL yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam pengelolaannya.
“Kami harapkan tanah ini dapat digunakan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Raja.
Related News
Cost Recovery Migas 2027 Jadi USD10,1 Miliar, DPR Tanya Buat Apa Saja?
Titah Presiden, Dorong Inklusi Keuangan Buat Rekening Massal BRI-BSI
Silmy Karim Praperadilankan Penyitaan Asetnya, KPK Jawab Silakan Saja
Jadi Tersangka Korporasi Rugikan Negara Rp2T, Toba Pulp Jawab Ini
Stop Impor Solar, Proyeksi ESDM Tahun Ini Devisa Meningkat Rp170T
Operasional di Bandara Soekarno Hatta Dibuka Kembali Selasa Ini





