Pengadilan Singapura Setujui Perpanjangan Sementara Moratorium Pan Brothers (PBRX)

EmitenNews.com - Pan Brothers (PBRX) mengantongi persetujuan perpanjangan moratorium dari pengadilan tinggi Singapura. Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam telah memberi perpanjangan sementara dari Moratorium hingga 5 Januari 2022.
Pengadilan Tinggi Singapura setuju untuk disidangkan pada 5 Januari 2022 pukul 10.00 waktu Singapura. Permohonan Perpanjangan Moratorium diperlukan karena Sidang Skema akan dilaksanakan setelah tanggal 28 Desember 2021, yaitu ketika periode moratorium saat ini akan berakhir.
Itu berdasar pada keterbukaan informasi pada 8 Desember 2021 tentang update atas hasil voting proses restrukturisasi Pan Brothers dan Group untuk Singapore Scheme, sidang skema telah ditetapkan pada 17 Januari 2022, pukul 14:30 waktu Singapura di hadapan Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam.
”Kami akan terus memberikan update atas informasi proses restrukturisasi yang tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/12).
Selama menjalani proses restrukturisasi itu, kegiatan operasional Pan Brothers berjalan secara normal. Tidak terjadi gejolak. Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka. (*)
Related News

Dua Saham Terbang Diawasi, Satunya Makin Ngegas

Senyap! Sudhamek Gulung 229,39 Juta Saham Garudafood (GOOD)

BEI Kuliti Sisa Dana IPO, Ini Respons BUKA

Izin Investor, VINS Private Placement 146,05 Juta Lembar

Harga Spesial, Pengendali HILL Kembali Jual 35 Juta Lembar

Melejit 32 Persen, BALI Kuartal III 2025 Catat Laba Rp138,72 Miliar