Pengadilan Singapura Setujui Perpanjangan Sementara Moratorium Pan Brothers (PBRX)
EmitenNews.com - Pan Brothers (PBRX) mengantongi persetujuan perpanjangan moratorium dari pengadilan tinggi Singapura. Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam telah memberi perpanjangan sementara dari Moratorium hingga 5 Januari 2022.
Pengadilan Tinggi Singapura setuju untuk disidangkan pada 5 Januari 2022 pukul 10.00 waktu Singapura. Permohonan Perpanjangan Moratorium diperlukan karena Sidang Skema akan dilaksanakan setelah tanggal 28 Desember 2021, yaitu ketika periode moratorium saat ini akan berakhir.
Itu berdasar pada keterbukaan informasi pada 8 Desember 2021 tentang update atas hasil voting proses restrukturisasi Pan Brothers dan Group untuk Singapore Scheme, sidang skema telah ditetapkan pada 17 Januari 2022, pukul 14:30 waktu Singapura di hadapan Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam.
”Kami akan terus memberikan update atas informasi proses restrukturisasi yang tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/12).
Selama menjalani proses restrukturisasi itu, kegiatan operasional Pan Brothers berjalan secara normal. Tidak terjadi gejolak. Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka. (*)
Related News
DOSS Jadi Distributor Eksklusif Snaproll di Indonesia dan Singapura
BRI Sahabat Disabilitas, Difabel Berdaya dari Pelatihan dan Pemagangan
ISSP Genjot Pabrik Baru Gresik, Bidik Laba Bertumbuh 10 Persen di 2026
Prospek Usaha Kian Jadi Tanda Tanya, Suspensi WIKA Berlanjut!
LOPI Ungkap Kontrak Baru, Sahamnya Ditutup Ngacir!
Saat Bank-bank BUMN Kompak Terbitkan Obligasi Berwawasan Sosial





