EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, diajukan Bukaka Teknik Utama (BUKK). 


Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengandaskan permohonan emiten besutan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Persidangan permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, telah digelar pada Kamis, 30 November 2023. 


Pada persidangan itu, hadir pihak kuasa pemohon mewakili Bukaka Teknik Utama, dan pihak kuasa termohon mewakili perseroan dengan agenda pembacaan putusan. ”Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan PKPU Bukaka,” tegas Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya. 


Sebelumnya, permohonan PKPU itu, diajukan oleh Bukaka Teknik Utama (BUKK). Gugatan PKPU Bukaka Teknik Utama itu teregister dengan nomor perkara 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Sepertinya, gugatan PKPU Bukaka Teknik itu, berkenaan dengan belum lunasnya pembayaran konstruksi pembangunan tol Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) senilai Rp200 miliar. 


Selain Bukaka, lima pemohon PKPU terhadap Waskita Karya antara lain PT Taraindo Energi Perkasa dengan nomor perkara 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Jkt.Pst. Pada sidang 19 September 2023 itu, Taraindo melalui kuasa hukumnya, secara lisan kepada Majelis Hakim menyampaikan mencabut permohonan PKPU, kemudian Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. (*)