EmitenNews.com - Ternyata tembakan terakhir dari Ferdy Sambo, yang akhirnya merenggut nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E bersaksi saat dirinya melepaskan tiga hingga empat tembakan ke arah badan, Brigadir J masih hidup. Tembakan menyalak saat eksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.


Richard mengemukakan hal itu saat bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir itu, menceritakan kronologi eksekusi pembunuhan berencana tersebut kepada majelis hakim.


Bharada E mengatakan menembak Brigadir J, sebanyak 3-4 kali itu, dalam jarak dua meter berhadapan, tembakan pertama dilayangkan sambil menutup mata. Sebelum eksekusi itu, ia mengungkapkannya, Ferdy Sambo memegang belakang leher Brigadir Yosua dan mendorongnya ke depan, sambil memerintahkannya agar berlutut.


Brigadir Yosua yang keheranan bertanya ada apa. Saat itu, Kuat Ma’ruf berada di belakang Yosua, sedangkan Ricky Rizal berada di samping korban. Brigadir J sempat mengangkat tangan sambil bertanya mengapa ia diperlakukan seperti itu.


Sambo kemudian memerintahkan agar Eliezer menembak. Setelah menerima tiga hingga empat tembakan, masih menurut Bharada Richard Eliezer, Yosua terjatuh, sambil mengerang kesakitan. Dalam kondisi Yosua masih hidup itulah, Ferdy Sambo yang sepertinya tidak sabar, kemudian maju dan menembak ke arah Yosua. Eliezer menyatakan sempat melihat Ferdy Sambo memegang, dan mengokang senjata, kemudian menembak Brigadir J.


Kesaksian Richard Eliezer itu sesuai surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs. Dalam  dakwaan disebutkan, Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua sejak di kediaman pribadinya di Jalan Saguling 3, yang hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari lokasi eksekusi.


Di rumah pribadi itu, urai Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer dan memerintahkannya menembak Brigadir Yosua. Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, yang juga disebut ikut mendengar saat Sambo mengutarakan rencananya.


Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu, selain Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum juga sudah menetapkan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Para tersangka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. ***