Pengembangan Kasus Minyak Mentah, Kejagung Duga Riza Chalid Terlibat
Riza Chalid. Dok. Kejagung.
EmitenNews.com - Ada dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam pengembangan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral), atau Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015. Kejaksaan Agung mengungkapkan keterlibatan pengusaha migas, yang kini menjadi buron kasus korupsi minyak mentah itu, dalam kasus Petral.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan hal tersebut kepada pers, di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tata kelola minyak yang menjerat Riza Chalid dan kawan-kawan. Sejumlah pihak yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara itu kini ikut dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Petral.
Anang Supriatna mengungkapkan, tidak semua terdakwa pada perkara terkait minyak mentah tersebut terlibat dalam penyidikan Petral. “Ada beberapa, tidak semua. Tidak semua. Ada beberapa yang sebagian dijadikan saksi."
Kejagung bahkan sudah beberapa memeriksa para saksi tersebut. Sebagian dari mereka mengetahui adanya tindak pidana korupsi.
“Saya enggak bisa memastikan berapa kali. Tapi yang jelas, menurut informasi dari penyidik, sudah sebagian dari yang ada dalam berkas, baik itu saksi, dimintai keterangan. Mereka memang mengetahui peristiwa itu," ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023 dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, sampai saat ini, keberadaan Riza Chalid masih belum diketahui. Saudagar migas itu, tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada Februari 2025.
Kejagung mengungkapkan bahwa red notice untuk Riza Chalid masih belum terbit meski sudah diajukan sejak September 2025. Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, belum memberikan kabar terbaru terkait permohonan red notice tersebut.
"Sampai saat ini, dari Interpol di Lyon belum ada informasi apakah sudah approve atau belum. Tapi yang jelas, dari tim JPU dan NCB sini sudah audiensi, sudah," ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). ***
Related News
Dirut Victor Kena Cekal dalam Kasus Pajak, Djarum Hormati Proses Hukum
KPK Buka Peluang Sungai Budi Group jadi Tersangka Korporasi
Nikmati Liburan Akhir Tahun, Jajal Program Diskon Tiket Transportasi
Balik dari Singapura, KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Petral
Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Sasar Penerima Suap Lain
Kasus Korupsi BPKH, Penyelidikan KPK Menyangkut Tiga Aspek





