EmitenNews.com - Djasa Ubersakti (PTDU) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp748,28 juta. Gugatan itu diusulkan PT Star Jaya Lestari, dan Virya Mega Djaja. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. 


Nilai gugatan sebesar itu masing-masing dari Star Jaya Lestari Rp724,01 juta, dan Virya Mega Djaja Rp24,27 juta. ”Perseroan bersama Mega Mitra Konstruksi secara kolektif menjadi termohon PKPU,” tulis Heru Putranto, Direktur Utama Djasa Ubersakti. 


Perseroan masuk masuk gugatan PKPU dilatari karena pemohon memiliki tagihan kepada Joint Operation China State Construction Engineering Corp (CSEC), Mega Mitra Konstruksi (MEGAKON) Djasa Ubersakti (DU) mengenai proyek konstruksi Apartemen Serpong Garden.


Pada Oktober 2017, Djasa Ubersakti bersama China State Construction Engineering Corp LTD (CSCEC), dan PT Mega Mitra Konstruksi (MEGAKON) mengadakan kesepakatan untuk mendirikan Joint Operation CSEC-MEGAKON-DU untuk mengerjakan proyek konstruksi Apartemen Serpong Garden dengan pihak CSCEC sebagai pengendali memegang porsi 67 persen, MEGAKON 28 persen, dan perseroan 5 persen. Setahun kemudian, para pihak sepakat perseroan tidak lagi terlibat dalam proyek tersebut.


Berdasar penjelasan pemohon mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan dan MEGAKON, bukan ke JO atau CSCEC karena status CSCEC sebagai PMA sulit untuk digugat. Dengan begitu, pemohon menaruh harapan penyelesaian hanya kepada perseroan, dan MEGAKON. Namun, pemohon telah menandatangani surat permohonan pencabutan gugatan, dan akan menyelesaikan proses pencabutan di pengadilan terkait.


”Data dan fakta tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka,” tegasnya. (*)