Penggugat Nyerah! Waskita Karya (WSKT) Bebas Jeratan PKPU
:
0
Pengurus Waskita Karya berfoto bareng usaha pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa edisi 2023. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) bebas jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah majelis hakim menolak gugatan dengan nomor perkara 116. Dan, penggugat lainnya dengan nomor perkara 117, mencabut tuntutan sebelum majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tutur Muhammad Hanugroho, President Director Waskita Karya.
Sebelumnya, pada Jumat, 26 April 2024, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst.
Permohonan PKPU 116 tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas. Lalu, sejumlah Rp568,18 juta dari PT Gema Mahkota Energi. Selain 2 pemohon tersebut, ada kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka.
Pada 22 April 2024 lalu, perseroan mendapat permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 117) dari PT Diandra Kharisma Abadi. (*)
Related News
Arah Baru, GPSO Selaraskan Strategi Usai Akuisisi oleh Tjokro Group
Perkuat Pasar B2B, GULA Bidik Akuisisi Pabrik Gula di Sragen
Diversifikasi Bisnis, SOLA Patok Pendapatan 2026 Tumbuh 23,5 Persen
Baru Tuntas, ASII Lanjut Buyback Rp8 Triliun
WINE Putuskan Penyaluran Dividen 24 Persen Laba
Dato’ Sri Tahir Divestasi Saham MPRO, Tambah Free Float?





