Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh, DPR Minta MK Tolak Gugatan
:
0
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keterangan resmi DPR RI atas permohonan uji materiil terhadap UU Mineral dan Batubara (Minerba).(Foto: DPR-RI)
EmitenNews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan keterangan resmi DPR RI atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025. Keterangan tersebut disampaikan secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Abdullah mengawali keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah meminta DPR memberikan pandangan resmi dalam proses persidangan. Ia menegaskan bahwa keterangan lengkap DPR RI juga akan disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah.
Dalam pokok-pokok keterangannya, Abdullah menegaskan bahwa kedudukan negara dalam pengelolaan kekayaan alam telah jelas diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. "Konsep penguasaan negara dalam konstitusi tersebut merupakan mandat hukum publik yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama, terutama dalam pengelolaan cabang produksi strategis seperti pertambangan mineral dan batubara," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah memberikan penegasan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” memiliki makna yang luas, meliputi kewenangan negara untuk membuat kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, hingga pengawasan atas sumber daya alam.
Abdullah juga mengutip pandangan hukum Bagir Manan mengenai cakupan hak penguasaan negara yang meliputi pemilikan, pengaturan dan pengawasan, serta penyertaan modal negara.
“Mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional secara berkeadilan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan tetap memberi manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Abdullah menambahkan bahwa mekanisme perizinan berusaha (IUP/IUPK) merupakan bentuk kontrol negara yang paling tepat untuk memastikan kewenangan negara tetap berada pada posisi tertinggi. Ia menegaskan bahwa Pasal 92 UU Minerba yang menjadi objek permohonan tidak mengalihkan penguasaan negara, karena hak kepemilikan oleh pemegang izin baru muncul setelah mineral atau batubara diproduksi dan seluruh kewajiban kepada negara dipenuhi.
Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan publik tetap dijamin dalam berbagai tahapan, mulai dari penyusunan Amdal, penetapan wilayah pertambangan, hingga kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat oleh pemegang IUP/IUPK. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengatur aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Pada bagian akhir keterangannya, Abdullah membacakan secara lengkap Petitum DPR RI dalam perkara tersebut. “Bahwa berdasarkan pokok keterangan yang telah disampaikan, DPR RI memohon agar Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut,” ucapnya.
Pertama, DPR RI meminta Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Kedua, DPR RI memohon agar permohonan uji materiil tersebut ditolak seluruhnya. Ketiga, DPR RI meminta Mahkamah menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.
Related News
Giliran Penulis Buku Dapat Stimulus Fiskal, PMK-nya Lagi Disiapkan
GIIAS 2026 Diperkirakan Bakal Jadi Ajang Pamer Merek dan Produk Baru
Dengar Masukan Penjual dan Platform Lokapasar, Permendag Direvisi
Imbal Hasil Obligasi 10 Tahun Jepang, AS, dan Australia Kompak Turun
Indofood Salurkan Bantuan Hewan Kurban Iduladha 2026
BTN Salurkan 1.605 Hewan Kurban





