EmitenNews.com - Tuduhan berat dilayangkan kepada Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra. Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua bos Sinarmas itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tetapi, pihak yang dituding merasa tak ada kaitan dengan perkara yang dilaporkan.

 

Dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021), Andri Cahyadi menceritakan, kasus bermula pada 2015, saat ia menjabat Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT. EEI) bekerja sama dengan PT Sinarmas. Mereka berkolaborasi dalam menyuplai batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebelumnya, lewat perusahaannya itu, Andri mengaku sudah bekerja sama dengan PT PLN sejak tahun 2012.

 

Kerja sama dengan PT Sinarmas pada 2015 itu, untuk memenuhi permintaan batu bara yang lebih besar. Dalam usaha itu, PT Sinarmas menempatkan seseorang bernama Benny Wirawansyah yang belakangan menduduki kursi Direktur Utama PT EEI. Setelah berjalan 3 tahun, Andri melihat ada beberapa dugaan kejanggalan. Bukannya, meraup keuntungan, perusahaannya justru dibebani utang hingga Rp4 triliun. "Utang itu kami dapatkan dari Grup Sinarmas."

 

Celakanya lagi, kata Andri, tidak hanya dibebani utang gede, sahamnya di PT EEI yang awalnya 53 persen tergerus hingga hanya tersisa 9 persen. Jadinya, kerugiannya berlipat-lipat dari perkongsian dengan pihak Sinarmas itu. "Dihitung dari profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu, kerugian saya mencapai Rp15,3 triliun."

 

Andri lalu mengambil tindakan, meminta audit menyeluruh terhadap perusahaan. Ia juga menolak menandatangani laporan keuangan perusahaan tahun 2018 hingga berujung pada pelaporan ke polisi itu. Semua berkas, dan bukti-bukti pendukung sudah diserahkannya ke penyidik Bareskrim Polri. Ia berharap upaya hukumnya, bisa membuka segala hal agar tindakan yang merugikan baik pemegang saham dan berpotensi merugikan negara itu, bisa ditindak pihak berwajib.

 

Bareskrim Polri telah mengonfirmasi adanya laporan dan terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Dugaan penipuan dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Salah satu terlapor, Kokarjadi Chandra kepada wartawan, mengaku belum mengetahui ihwal pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri itu. Ia juga menegaskan sudah tidak bekerja di PT Sinarmas Sekuritas lagi. "Wah saya nggak tahu, saya sudah tidak di Sinarmas lagi."

 

Sementara itu kepada EmitenNews.com, Government Relations PT Sinarmas Ivo Rustandi juga menginformasikan bahwa Kokarjadi Chandra kini sudah tidak menjabat di Sinarmas Sekuritas.

 

Menurut Ivo Rustandi, berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat sebuah perusahaan di bawah perusahaan Sinarmas yang menjadi salah satu supplier batu bara ke PT Exploitasi Energi Indonesia. Namun, dia memastikan hal itu, tidak ada sangkut pautnya dengan sosok Indra Widjaja.