EmitenNews.com - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) bersama Pemegang Saham Pengendali terus membuka opsi untuk menarik investor strategis. Skema penerimaan investor strategis tersebut ditargetkan dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui aksi korporasi rights issue. 

Demikian salah satu bagian dari penjelasan resmi manajemen BCIC terkait rencana pemenuhan porsi free float. Surat bernomor 15.04/S.Dir-CSD/JTRUST/IX/2026 berisi tanggapan telah dikirimkan oleh manajemen perseroan pada 15 September 2026 sebagai respons atas surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia.

Dalam laporan yang ditandatangani oleh Helmi A. Hidayat dan Felix I. Hartadi selaku Direktur Bank JTrust, seperti dikutip Rabu (16/9/2026), Manajemen Bank JTrust 

mencatat adanya tren kenaikan bertahap pada porsi saham free float perseroan. Porsi saham publik yang berada di level 7,75 persen pada Oktober 2025 meningkat menjadi 12,56 persen per 30 Juni 2026, dan kembali naik mencapai 13,74 persen pada akhir Agustus 2026. 

Emiten di bawah kendali Trust Co., Ltd, Jepang itu, menyampaikan penjelasan ini untuk memperlihatkan komitmen perseroan dalam memenuhi ketentuan batas minimum free float sebesar 15 persen sesuai aturan Bursa.

Direksi Bank JTrust Mohon Kebijaksanaan BEI Soal Fleksibilitas Tenggat Waktu 

Direksi Bank JTrust memohon kebijaksanaan dari BEI berupa fleksibilitas tenggat waktu dan masa transisi untuk memenuhi ketentuan porsi kepemilikan saham publik itu. Kebijaksanaan tersebut dinilai penting mengingat perseroan harus menyeimbangkan penyesuaian antara regulasi sektor perbankan dari OJK dan regulasi pasar modal. 

Bank JTrust menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi dalam mempercepat pemenuhan ketentuan tersebut. Sentimen makroekonomi dan dinamika pasar modal saat ini dinilai membuat pelaku pasar cenderung mengambil sikap wait-and-see terhadap sektor perbankan.

Manajemen menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan momentum dan valuasi pelepasan saham guna menjaga daya serap pasar serta mencegah penurunan harga saham yang dapat mendilusi pemegang saham eksisting. Selain faktor pasar, perseroan juga menyoroti riwayat dilusi porsi free float yang terjadi pada tahun 2022.

Saat itu, Pemegang Saham Utama melakukan injeksi modal dalam jumlah besar melalui Dana Setoran Modal (DSM) demi memenuhi ketentuan Modal Minimum Rp3 triliun dari OJK. Injeksi modal tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh pemegang saham publik saat pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sehingga porsi free float mengalami penurunan.