Penuhi Komitmen, WSBP Lunasi Utang Rp84,57 Miliar

Pengurus Wijaya Karya Beton pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Beton Precast (WSBP) telah menuntaskan kewajiban pembayaran utang tahap IV senilai Rp84,57 miliar. Itu dilakukan melalui skema cash flow available for debt service (CFADS). Transaksi pembayaran utang kepada kreditur tersebut telah dilakukan pada 25 September 2024.
Rincian pembayaran utang kepada kreditur tersebut sebagai berikut. Senilai Rp3,26 miliar, merupakan pembayaran kupon obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022. Lalu, Rp36,96 miliar, merupakan pembayaran bunga kepada kreditur finansial (Perbankan).
Kemudian, sebesar total Rp35,37 miliar merupakan pembayaran CFADS Tahap IV kepada kreditur dagang (Kreditur dagang aktif, dan kreditur dagang terdahulu). Nah, dalam pembayaran CFADS Tahap IV itu, ada alokasi atas dana hasil lelang aset perseroan (asset disposal) telah dijalankan pada 19 Juli 2024, 23 Juli 2024, dan 30 Juli 2024.
Adapun dana dialokasikan Rp8,97 miliar dengan detail sebagai berikut. Sebesar Rp6,99 miliar merupakan porsi pembayaran pokok kepada kreditur finansial (Perbankan) telah dibayarkan pada 25 September 2024. Lalu, Rp1,11 miliar, merupakan porsi pembayaran kepada Kreditur dagang (Kreditur dagang aktif dan kreditur dagang terdahulu) telah dibayarkan pada 25 September 2024.
Selanjutnya, Rp631,01 juta merupakan porsi pembayaran pokok obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022 (Belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund). Dan, Rp228,82 juta, merupakan porsi pembayaran kepada PT Bank DKI, kreditur financial lainnya (Belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund).
”Berikutnya, perseroan akan melaksanakan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada 25 Maret 2025,” tegas Fathul Anwar, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal Waskita Beton Precast.
CFADS itu dilakukan berdasar ketentuan pada tranche A & tranche B perjanjian perdamaian telah disahkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlaku efektif sejak 20 September 2022 sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. (*)
Related News

Cek! Berikut 10 Saham Penghuni Top Gainers Pekan Ini

Bengkak 77 Persen, FASW 2024 Boncos Rp1,1 Triliun

Buyback, Bank Mandiri (BMRI) Siapkan Rp1,17 Triliun

Investasi Langsung, Direktur Ini Beli Saham Mark Dynamics Indonesia

Bank Maybank Indonesia (BNII) Telah Bayar Reimbursement Aplikasi

Diversifikasi! Tira Austenite (TIRA) Pede Laba Naik Double Digit