Penuhi Persyaratan OJK, Samudera Indonesia (SMDR) Tunjuk KJPP Demi Stock Split

EmitenNews.com—PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) tengah menugaskan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengukur valuasi saham perseroan, sebagai salah satu syarat melakukan pemecahan nominal saham.
Direktur Utama SMDR, Bani M Mulia menyampaikan, penilaian valuasi saham perseroan untuk memenuhi permintaan regulator pasar modal, dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka aksi pecah nominal saham.
“Penilaian ini akan rampung dalam satu hingga dua minggu mendatang. Apabila valuasi saham kami sudah keluar, maka akan kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pecah nominal saham,” kata dia dalam paparan publik, Rabu (29/6/2022).
Sebelumnya, Perseroan menunda pelaksanaan RUPSLB untuk meminta persetujuan pemecahan nominal saham.
Rencananya, perseroan akan memecah nominal saham atau stock split dengan rasio 1 saham menjadi 10 saham.
Berdasarkan data perdagangan BEI, hingga perdagangan kemarin, SMDR turun 220 point atau 6,9 persen ke level 2.980 dengan nilai transaksi sebesar Rp83,85 miliar.
Dengan demikian, saham emiten pelayaran itu mengalami penolakan penawaran batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB).
Related News

Venteny (VTNY) Fokus Perkuat Fondasi dan Kolaborasi Strategis di 2025

Unggul Indah Cahaya (UNIC)-KIAS Teken Transaksi Afiliasi Rp13,8 Miliar

Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Gelar RUPST, Ini Keputusannya

Transcoal Pacific (TCPI) Raih Kontrak Angkut Bijih Nikel di Sultra

Catat! Hartadinata Abadi (HRTA) Bagikan Dividen Rp96,7 Miliar, 17 Juli

Sepanjang 2024, Bukaka Teknik Utama (BUKK) Catat Laba Rp512,44 Miliar