Penurunan Permintaan Turunkan HR CPO Periode Juni
:
0
Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1–30 Juni 2026, ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per Metrik Ton (MT). Nilai tersebut turun USD 20,07 atau 1,91 persen dari HR CPO periode 1–31 Mei 2026
EmitenNews.com - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1–30 Juni 2026, ditetapkan sebesar USD 1.029,51 per Metrik Ton (MT). Nilai tersebut turun USD 20,07 atau 1,91 persen dari HR CPO periode 1–31 Mei 2026, yang sebesar USD 1.049,58 per MT.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Penetapan BK biji kakao periode Juni 2026 merujuk pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao pada periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yakni sebesar 7,5 persen.
Lalu, tidak terjadi perubahan HPE untuk produk kulit pada periode Juni 2026 dibanding periode sebelumnya. Selain itu, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah.
Namun, komoditas getah pinus periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 980 per MT, naik sebesar USD 64 atau 6,99 persen dari periode Mei 2026. Kenaikan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, serta hutan tanaman jenis akasia, sengon, balsa, eukaliptus, dan lainnya.
Sementara itu, ada penurunan HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); HPE kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle); dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis jati dan dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan karet.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum pada Kepmendag Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum.(*)
Related News
Danareksa Rombak Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut
OJK Resmi Larang Gerbang Aset Digital (Fasset) Jual Aset Kripto!
Resmi Degradasi, AMRT Huni Dasar Klasemen Top Losers
Duh! IHSG Ditutup Melemah, Rupiah pun Kian Tertekan
Comeback! Emiten Prajogo Kuasai Panggung Top Gainers Pekan ini
IHSG Sepekan Turun Tipis, Asing Kabur Rp53,97 Triliun





