EmitenNews.com—Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

 

Memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast, Tbk (WSBP).

 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. AM selaku Mantan Supervisor Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2019.
  2. ED selaku Mantan Supervisor Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2020.
  3. THT selaku Direktur Utama PT Dwi Berkah.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka Bambang Rianto selaku Direktur Operasional 2 Waskita Karya.

 

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

 

Namun, pada kemarin hari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), secara resmi menetapkan dua direksi baru.