Perbaiki Kualitas Udara dengan Uji Emisi, Ini Ketentuan Sesuai Instruksi Mendagri
:
0
Uji Emisi kendaraan bermotor perbaiki kualitas udara. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, bersiaplah mengikuti uji emisi. Aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi kembali diperketat. Tujuannya untuk menekan produksi emisi CO2 dari kendaraan yang pada akhirnya memperbaiki kualitas udara. Kewajiban tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 itu, terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek, yang secara konstan terus berada pada level 150 ke atas sejak 19 Mei 2023.
Mengutip laman Pemprov DKI Jakarta, Minggu (27/8/2023) menjelaskan, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Kendaraan yang menjalani uji emisi, harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Masa pengujian setidaknya 5-7 menit, setelah itu, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Pengujian akan mendeteksi Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi dengan masa berlaku satu tahun setelah diterbitkan.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





