EmitenNews.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, bersiaplah mengikuti uji emisi. Aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi kembali diperketat. Tujuannya untuk menekan produksi emisi CO2 dari kendaraan yang pada akhirnya memperbaiki kualitas udara. Kewajiban tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023.

 

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 itu, terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek, yang secara konstan terus berada pada level 150 ke atas sejak 19 Mei 2023. 

 

Mengutip laman Pemprov DKI Jakarta, Minggu (27/8/2023) menjelaskan, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Kendaraan yang menjalani uji emisi, harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu. 

 

Masa pengujian setidaknya 5-7 menit, setelah itu, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Pengujian akan mendeteksi Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida. 

 

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi dengan masa berlaku satu tahun setelah diterbitkan.