Untuk saling melengkapi, Menteri PPN juga meluncurkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.


Aturan ini menjelaskan mengenai ruang lingkup pengaturan, Kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di Ibu Kota Nusantara, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KPBU di IKN.


Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas dan LKPP terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN demi mewujudkan 4 pilar dalam visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.(*)