Perdamaian PKPU Kandas, Entitas Borneo Olah Sarana (BOSS) Mainkan Skenario Ini

EmitenNews.com - Entitas Borneo Olah Sarana Sukses (BOSS) mengajukan kasasi atas pembatalan perdamaian alias homologi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pasalnya, pembatalan perdamaian itu hanya dari dua kreditor. Selain itu, perjanjian homologasi dengan pengajuan permohonan pailit masih berjalan dalam tempo kurang lebih satu tahun.
”Itu yang mendasari anak usaha perseroan yaitu Bangun Olahsarana Sukses (BOS) mengajukan kasasi atas pembatalan homologasi,” tulis manajemen Borneo Olah Sarana Sukses.
Manajemen Borneo Olah Sarana Sukses memandang entitas anak usaha BOS memiliki prospek sangat baik ke depan di tengah lonjakan harga komoditas batu bara. Di mana, saat ini harga jual batu bara mencapai titik tertinggi sepanjang industri batu bara dunia, dan merupakan sumber penghasilan devisa bagi negara.
Sesuai arahan, dan imbauan Mahkamah Agung (MA) kepada Hakim Pengadilan Niaga seluruh Indonesia menginstruksikan agar tidak terlalu mudah untuk menjatuhkan putusan pailit kepada debitur-debitur. Itu karena hal ini dapat menimbulkan dampak buruk kepada perekonomian. ”Jadi, harus tetap menekankan semangat perdamaian,” tegas manajemen Borneo Olah Sarana Sukses.
Atas upaya pembatalan perdamaian atas homologasi tersebut, perseroan telah melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi dengan menunjuk Amir Tamba & Partners sebagai kuasa hukum. Perseroan telah mengirimkan memori kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 3 Oktober 2022. ”Saat ini, perseroan masih menunggu putusan kasasi tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 28 September 2022, anak usaha perseroan yaitu Bangun Olahsarana Sukses (BOS) telah diajukan pembatalan perdamaian atau homologasi atas perkara PKPU dengan Putusan Perdamaian Nomor : 185/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah dinyatakan pailit sebagaimana putusan Nomor 44/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2022. Itu berdasar surat permohonan yang diajukan Kartika Jaya Sakti, dan Karya Energi Mandiri dan diterima serta didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Juli 2022. (*)
Related News

BEI Ungkap Penerapan Short Selling Bulan Depan

Imbas Demo, BNI Tutup Sementara 4 Kantor Cabang di Jakarta

Sentra Investa Buang Satu Juta Saham BMBL di FCA, Buat Apa?

Bos Bank KB (BBKP) Lepas 11,9 Juta Saham Harga Atas

IMAS Grup Salim Umumkan Caplok 99,98 Persen Saham Nissan Motor

Emiten Sawit Ini Cetak Laba Melonjak 1.323 Persen di Semester I-2025