EmitenNews.com - PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (CAKK) menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait volatilitas transaksi sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Direktur CAKK, Juli Berliana Posman dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (16/1) menuturkan, terkait volatilitas saham, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

 

Selain itu, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

 

"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan. Sampai saat ini belum ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik. Apabila di kemudian hari terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material maka Perseroan akan mengungkapkannya ke Publik." tegasnya.

 

Kemudian ia menambahkan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/201.