EmitenNews.com - Perhatian. Tilang uji emisi di DKI Jakarta dibatalkan. Polisi membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang tidak mengikuti maupun tidak lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis kendaraannya.

 

Kepada pers, Senin (11/9/2023), Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan, keputusan penting tersebut diambil karena penilangan dirasa tak efektif.

 

Jadi, pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak pernah ikut serta lulus uji emisi hanya diminta melakukan servis. Harapannya kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.

 

"Ternyata penilangan tidak efektif. Setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha berkomunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaran," kata dia.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.