Perhatian! Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi, Jika Kendaraan Tidak Lolos Diimbau Servis
:
0
Ilustrasi uji emisi kendaraan. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Perhatian. Tilang uji emisi di DKI Jakarta dibatalkan. Polisi membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang tidak mengikuti maupun tidak lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis kendaraannya.
Kepada pers, Senin (11/9/2023), Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan, keputusan penting tersebut diambil karena penilangan dirasa tak efektif.
Jadi, pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak pernah ikut serta lulus uji emisi hanya diminta melakukan servis. Harapannya kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.
"Ternyata penilangan tidak efektif. Setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha berkomunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaran," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Related News
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu
Jadi Bos KSP, Pensiunan Jenderal Ini Buka 24 Jam Laporan Masyarakat
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta





