EmitenNews.com - Kejaksaan Agung mendalami keterkaitan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan. Dalam pemeriksaan selama 12 jam, Senin (23/6/2025), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung fokus pada dugaan pemufakatan jahat dalam pengkondisian kajian teknis laptop Chromebook.

Kejagung menemukan data Nadiem Makarim menggelar rapat bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat ini menjadi salah satu dasar kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis ChromeOS.

Dari situ, penyidik menemukan adanya indikasi permufakatan dalam proses penyusunan kajian teknis pengadaan Chromebook. Padahal, sejak April 2020, kajian awal menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Karena dinilai lebih cocok dengan infrastruktur internet di Indonesia saat itu. Namun, hasil kajian tersebut kemudian berubah pada bulan Juni 2020 dan diarahkan ke Chromebook.

Di sini, peran dua staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani, menjadi sorotan. Keduanya diduga terlibat dalam tim kajian teknologi yang mengarahkan hasil kajian teknis agar mengunggulkan penggunaan Chromebook. Keterlibatan mereka dalam rapat 6 Mei 2020 pun ikut ditelusuri.

Kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2025), Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan, sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020, yang akan didalami penyidik. “Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus."

Penyidik juga mendalami komunikasi antara Nadiem dengan stafsusnya, baik Fiona Handayani maupun Jurist Tan, terkait kajian teknis Chromebook tersebut.

"Ada banyak informasi yang dicross-check oleh penyidik. Kita kan mendapatkan berbagai informasi di lalu lintas percakapan barang bukti elektronik. Hal ini juga yang dikonfirmasi kepada Nadiem. Lalu kaitannya dengan Stafsus juga," jelas Harli Siregar.

Data yang ada menunjukkan, Fiona telah diperiksa dan dikonfirmasi penyidik terkait bukti chat pada dua kesempatan, yaitu Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025). Namun, Jurist Tan hingga kini belum memenuhi tiga kali panggilan penyidik.

Penyidik juga menganalisis hasil pemeriksaan terhadap Nadiem, Fiona, Jurist Tan, serta sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook. Analisis tersebut untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan hampir 12 jam oleh penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.