Perintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Periode Nataru
Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026.(Foto: Dok/Kemenhub)
EmitenNews.com - Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Menhub Dudy pun mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.
”Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10).
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.
”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Menhub Dudy.
Menhub Dudy menyatakan nantinya pada saat pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga saja, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. (*)
Related News
Kejagung Ungkap tak ada Perjanjian Endorse Tas Mewah Artis Sandra Dewi
Presiden Lula Dorong Perdagangan RI-Brazil Tanpa Dolar Amerika
Kasus Korupsi Vonis Lepas CPO, Advokat Marcella Santoso Jalani Sidang
Kasus Pembelian Fiktif Kakao, Tiga Dosen UGM Jalani Sidang Korupsi
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sudah Periksa 300 Biro Perjalanan
Sidak Kang Dedi, Air Pabrik Aqua di Subang dari Bor Sumur Tanah





