Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023

Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
EmitenNews.com - Pemerintah concern pada upaya melindungi masyarakat. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 guna memperketat perlindungan konsumen Indonesia.
Permendag tersebut mengatur tentang Perubahan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab lahirnya Permendag. Semua dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Salah satu yang menjadi pendorong lahirnya Permendag tersebut adalah penyesuaian tarif kepabeanan.
Terjadi penyesuaian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 yang direvisi menjadi BTKI 2022 sehingga seluruh aturan yang ada di sana ikut disesuaikan.
Terjadi perubahan code HS
Dalam regulasi tersebut juga terjadi perubahan Code HS atau Harmonized System yang merupakan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Di luar itu, terdapat 132 produk yang perlu mengikuti persyaratan teknis dalam aturan baru. Sebelumnya hanya 119 produk.
Lalu, pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL) menggunakan alat ukur ultrasonik kilometer, selanjutnya alat ukur tetap bola untuk penyimpanan LPG dan juga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang belum diatur di regulasi sebelumnya.
Related News

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi

Bank DKI Bagikan Dividen Rp249 Miliar, Rp529M Pengembangan Usaha

May Day 2025, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Paket Sembako