Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023
:
0
Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
EmitenNews.com - Pemerintah concern pada upaya melindungi masyarakat. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 guna memperketat perlindungan konsumen Indonesia.
Permendag tersebut mengatur tentang Perubahan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab lahirnya Permendag. Semua dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Salah satu yang menjadi pendorong lahirnya Permendag tersebut adalah penyesuaian tarif kepabeanan.
Terjadi penyesuaian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 yang direvisi menjadi BTKI 2022 sehingga seluruh aturan yang ada di sana ikut disesuaikan.
Related News
Rupiah Undervalued, BI Bakal Batasi Pembelian Dolar USD25.000/Bulan
Penerbitan Panda Bonds RI di China Janjikan Bunga Lebih Kompetitif
Indeks KOSPI Tembus Rekor Baru 7.000 Hari Ini
Penerimaan Pajak Tumbuh 20,7 Persen, Purbaya Puji Coretax
Ikut Tren Dunia, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp30.000 per Gram
Rupiah Terus Tertekan, Simak Prediksi Hari Ini





