Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023
:
0
Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
EmitenNews.com - Pemerintah concern pada upaya melindungi masyarakat. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 guna memperketat perlindungan konsumen Indonesia.
Permendag tersebut mengatur tentang Perubahan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab lahirnya Permendag. Semua dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Salah satu yang menjadi pendorong lahirnya Permendag tersebut adalah penyesuaian tarif kepabeanan.
Terjadi penyesuaian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 yang direvisi menjadi BTKI 2022 sehingga seluruh aturan yang ada di sana ikut disesuaikan.
Related News
Lima Sektor Ini Paling Gencar Ekspansi Kredit Permodalan di Perbankan
Langkah Terbaru Prabowo, 750 Dirut BUMN akan Kehilangan Jabatan
Turki Salip Indonesia Jadi Ekonomi Muslim Terbesar? Ini Data IMF 2025
Horee! KRL Bakal Berhenti Lagi di Stasiun Gambir
Biaya Memori Bengkak, Apple Lobi Trump Izin Beli Chip CXMT China
Harga Emas Antam Sabtu Naik Rp5.000, Buyback Dekati Rp2,4 Juta/Gram





