Perkuat Bisnis Penerbangan, Kini Hanya ada 17 Bandara Internasional

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. dok. Angkasa Pura I. KabarMakassar.
16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.
Dalam keterangannya Jumat (26/4/2024), Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
“Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” katanya.
Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Contohnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Adita Irawati menyebutkan, KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu, dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita Irawati. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi