EmitenNews.com - Pemerintah memperkuat bisnis penerbangan di Tanah Air. Itu dilakukan dengan memangkas bandara internasional, dari 34 menjadi hanya 17. Untuk itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. KM ini menetapkan 17 bandara berstatus sebagai internasional, dari semula 34.

Berikut inilah 17 Bandara Internasional di Indonesia:

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5.Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

6.Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat