Perkuat Bisnis Penerbangan, Kini Hanya ada 17 Bandara Internasional
:
0
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. dok. Angkasa Pura I. KabarMakassar.
EmitenNews.com - Pemerintah memperkuat bisnis penerbangan di Tanah Air. Itu dilakukan dengan memangkas bandara internasional, dari 34 menjadi hanya 17. Untuk itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. KM ini menetapkan 17 bandara berstatus sebagai internasional, dari semula 34.
Berikut inilah 17 Bandara Internasional di Indonesia:
1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5.Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
6.Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang, Banten
7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
Related News
Astra Cari Anak Muda Pembawa Perubahan, Dimulai dari Banyuwangi
Hidupkan Lagi Proyek Kompor Listrik, Bahlil Minta Anggaran Rp815M
Resmi Jepang Patok Suku Bunga ke Level Tertinggi dalam 31 Tahun
Rupiah Pagi ini Masih Melaju di Jalur Hijau
Permintaan Melemah, HPE dan HR Emas Periode II Juni 2026 Ikut Turun
Pasar Amerika dan Eropa Meningkat, Ikan Nila Jadi Andalan Ekspor RI





