Perkuat Bisnis Penerbangan, Kini Hanya ada 17 Bandara Internasional
:
0
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. dok. Angkasa Pura I. KabarMakassar.
EmitenNews.com - Pemerintah memperkuat bisnis penerbangan di Tanah Air. Itu dilakukan dengan memangkas bandara internasional, dari 34 menjadi hanya 17. Untuk itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. KM ini menetapkan 17 bandara berstatus sebagai internasional, dari semula 34.
Berikut inilah 17 Bandara Internasional di Indonesia:
1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5.Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
6.Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang, Banten
7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





