EmitenNews.com - Sebagian kewenangan, tugas dan fungsi Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) terkait pengawasan di industri keuangan, seperti pengelolaan aset kripto telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah.

 

Dalam pembukaan Rapat Kerja Bappebti di Jakarta, Kamis (19/1/2023), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan hal tersebut sejalan dengan salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 untuk melaksanakan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

 

"Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan," ujar Zulkifli Hasan.

 

UU PPSK yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (12/1/2023), terdiri atas 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.

 

Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.

 

Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan. ***