EmitenNews.com - MNC Bank (BABP) memborong aset senilai Rp801 miliar. Aset berupa tanah dan MNC Bank Tower itu, dibeli dari MNC Land (KPIG), dan Global Mediacom (BMTR). Transaksi afiliasi itu, telah diteken pada 23 Mei 2023. 


Transaksi itu, juga masuk ranah material sebagaimana diatur POJK 17/2020. Itu karena nilai transaksi lebih dari 20 persen ekuitas perseroan berdasar laporan keuangan per 31 Desember 2022 yaitu 29,53 persen seilai Rp2,71 triliun. Namun, nilai transaksi kurang dari 50 persen dari ekuitas perseroan, dan tidak butuh persetujuan rapat umum pemegang saham, dan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c POJK 17/2020.



Transaksi afiliasi itu, tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan. Namun akan meningkatkan aset tetap, dan meningkatkan struktur permodalan inti perseroan. Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah dilakukan transaksi afiliasi dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku 31 Desember 2022. 


Perseroan melakukan pembelian aset gedung, dan tanah untuk meningkatkan kinerja operasional, dan kinerja keuangan perseroan bidang perbankan. Perseroan memandang membutuhkan dukungan infrastruktur kantor memadai agar dapat menyediakan produk, layanan makin berkualitas bagi nasabah, dan masyarakat secara inklusif.


Transaksi pembelian tanah, dan pembelian gedung merupakan strategi bisnis dalam meminimalisasi risiko ketergantungan pada sewa atas tanah, dan gedung yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional, dan melakukan efisiensi atas beban sewa. Dengan begitu, perseroan dapat meningkatkan likuiditas, meningkatkan kinerja keuangan pada masa mendatang, dan memberi nilai tambah bagi seluruh pemegang saham. (*)