Perpanjang PKPU, Ini Komitmen Emiten Media Bakrie Group (VIVA)
:
0
Pengurus Visi Media ketika menjelaskan perkembangan terkini kinerja perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Visi Media Asia (VIVA) mendapat perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 60 hari. Itu setelah Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetuk palu pada 22 Juli 2024.
Oleh sebab itu, PKPU dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, akan disidangkan kembali pada Jumat, 20 September 2024. ”Saat ini, kegiatan operasional perseroan dan entitas anak tetap berlangsung seperti biasa,” tegas Neil R. Tobing, Direktur & Corporate Secretary Visi Media Asia.
Menyusul perpanjangan PKPU itu, perseroan tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur. Itu dilakukan melalui skema penyelesaian yang akan dituangkan dalam proposal perjanjian perdamaian yang dapat diterima dengan baik oleh para kreditur.
Sebelumnya, perseroan menyandang status PKPU. Itu menyusul hasil sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Maret 2024. Putusan sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari proses PKPU Sementara.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyetujui untuk memberikan perpanjangan PKPU untuk jangka waktu 75 hari kalender sejak putusan kepada perseroan sebagai termohon PKPU I bersama sejumlah pihak. Yaitu, Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan Intermedia Capital Tbk (Termohon PKPU IV).
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan sidang permusyawaratan pada Senin, 10 Juni 2024. Perseroan mengklaim, putusan PKPU tetap itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha beserta anak usaha. Kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa.
”Putusan PKPU tetap tersebut memberikan tambahan tenggat waktu kepada perseroan, dan ketiga entitas usaha sebagai termohon PKPU lainnya selama 75 hari kalender untuk menyusun proposal perdamaian yang dapat diterima seluruh pihak,” tegas Neil R. Tobing, Corporate Secretary Visi Media Asia.
Sebelumnya, induk usaha TvOne, dan ANTV tersebut menyandang status PKPU sementara. Durasi PKPU Sementara emiten media Bakrie Group tersebut berlaku 45 hari sejak putusan dibacakan. Sidang penetapan status PKPU Sementara itu, telah dilakukan pada 12 Februari 2024.
Menyusul keputusan itu, Majlis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat tim pengurus selama proses PKPU Sementara berlangsung. Tim pengurus antara lain Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negel, dan Bosni Gondo Wibowo.
Nah, selama masa PKPU sementara itu, perseroan dan entitas anak tidak dapat dipaksa membayar utang. Seluruh tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan. Selama proses PKPU Sementara, perseroan melakukan pencatatan, dan pencocokan utang kreditur yang difasilitasi, dan diawasi tim pengurus.
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





