EmitenNews.com - Pemerintah mempermudah sejumlah perizinan, terutama untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, pemerintah mempermudah sejumlah perizinan di sektor ekonomi, salah satunya soal label halal. Selama ini yang mengeluarkan label halal lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kini diperkecualikan bagi pedagang UMKM.

 

Dalam Perppu Ciptaker yang dikutip Minggu (1/1/2023), di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 4A

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

 

Di luar itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. “Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri." bunyi pasal 5 ayat 3.