Pertemuannya dengan SYL Ramai Disoal, Ketua KPK Pastikan tidak ada Pelanggaran
:
0
Ketua KPK Firli Bahuri dan (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan). dok. grup WA.
EmitenNews.com - Pertemuannya dengan (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diramaikan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri buka suara. Firli mengakui adanya pertemuan yang belakangan fotonya mendapat komentar ramai. Firli mengatkan bertemu dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis, di Jakarta Barat. Firli memastikan bahwa dirinya pernah bermain bulutangkis dengan Syahrul, dan tidak ada pelanggaran dari pertemuan itu.
Dalam keterangannya Senin (9/10/2023), Firli Bahuri mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak melanggar aturan di KPK. Sebab, kata dia, penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Syahrul dimulai pada Januari 2023. Sedangkan pertemuan antara dirinya dan Syahrul terjadi pada 2 Maret 2022.
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Saudara Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode (penyelidikan) tersebut," kata Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Dalam foto itu, terlihat Firli Bahuri duduk di sebuah bangku, bersama Syahrul Yasin Limpo di sebelah kirinya, dan seseorang lagi di samping SYL. Ada dugaan dalam pertemuan itu, Syahrul memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
Belakangan ini, foto tersebut dikaitkan dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul. Kasus pemerasan itu, dilaporkan kepada pihak Polda Metro Jaya. Penanganan kasus yang belakangan mendapat supervisi dari Mabes Polri itu, sudah ditingkatkan status hukum ke tahap penyidikan.
Related News
Perhatikan Daya Beli, Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Cek Datanya
JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
Proyek SMA Unggul Garuda di Konawe Selatan Rp234M Mulai KBM
Koordinator MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun, Mari Cek Faktanya
Leganya KDM, PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka Hingga 2049
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS





