EmitenNews.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengklarifikasi, Kemenperin tidak pernah menggunakan hasil PMI manufaktur sebagai dasar analisis atau perumusan kebijakan.

“Kami menghargai hasil survei PMI sebagai referensi umum. Namun dalam merumuskan kebijakan, Kemenperin menggunakan Indeks Kepercayaan Industri (IKI)," jelasnya sebagaimana dirilis di laman kementerian.

Febri menyebut jumlah perusahaan industri yang jadi sampel rata-rata 3.100 perusahaan, sementara survey PMI S&P Global tidak lebih dari 500 perusahaan industri. "Dengan IKI, kita mengetahui kinerja masing-masing subsektor Industri Pengolahan Non Migas,” ungkapnya.

IKI dihimpun berdasarkan survei langsung kepada pelaku industri dari 23 subsektor manufaktur, mencakup aspek produksi, permintaan ekspor dan domestik, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, hingga ekspektasi bisnis ke depan. IKI dinilai lebih representatif untuk kepentingan kebijakan karena didasarkan pada data primer dan dianalisis dalam konteks kebutuhan nasional, tidak semata-mata mengikuti indikator global seperti PMI.

“IKI jauh lebih komprehensif karena melibatkan responden lebih banyak, dan kami melengkapi dengan data IKI ekspor dan domestik, serta analisis yang mendalam terhadap tren dan tantangan aktual di lapangan,” terang Febri.

Indikator IKI juga mencerminkan kondisi industri yang lebih representatif secara nasional karena melibatkan jumlah responden yang lebih besar dan pendekatan sektoral yang rinci.

Menanggapi hasil PMI manufaktur Indonesia pada bulan Juli, Usamah Bhatti selaku Ekonom S&P Global Market Intelligence mengatakan, data survei bulan Juli kembali menunjukkan indikator negatif pada kesehatan perekonomian sektor manufaktur Indonesia, penurunan output dan permintaan baru berlanjut pada awal triwulan ketiga namun mereda sejak bulan Juni.

“Produsen juga mencatat bahwa tekanan harga semakin intensif sejak awal semester 2025. Inflasi biaya merupakan yang paling tinggi dalam empat bulan di tengah peningkatan harga bahan baku dan fluktuasi nilai tukar. Kenaikan biaya sebagian dibebankan kepada klien meski inflasi biaya pada tingkat sedang,” terangnya.(*)