Peserta Mudik Bersama Juga dapat Asuransi Perjalanan dari Jasa Raharja

Peserta Mudik Bersama Juga dapat Asuransi Perjalanan dari Jasa Raharja. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Peserta program Mudik Gratis bersama BUMN oleh Jasa Raharja mendapat asuransi perjalanan. Dari tiket yang diterima sudah terdapat iuran wajib yang merupakan asuransi wajib dari Jasa Raharja. Tetapi, ki ini ditambah lagi dengan asuransi kecelakaan diri yang disediakan oleh Jasa Raharja Putra.
"Kami memastikan seluruh pemudik mendapatkan asuransi perjalanan," kata Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang, di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Jadi, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh Jasa Raharja bukan hanya asuransi wajib namun juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.
"Asuransi dari Jasa Raharja untuk kecelakaan sebesar Rp20 juta dan dirawat inap, kalau meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ujar Munadi.
Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, PT Jasa Raharja akan mempercepat proses klaim jika diajukan pemudik. Tetapi, ingat, syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi.
Cara dan syarat mengajukan asuransi Jasa Raharja, pertam meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi