PHRI Sumut Keberatan RKUHP Pasangan tidak Nikah Check In Hotel Dipidana

Ketua PHRI BPD Sumut Denny S Wardhana. dok. ist.
“Tapi jika pasal RKUHP inilah yang dijalankan pasti memberatkan. Yang kita harapkan sebenarnya keringanan berupa kebijakan yang mendukung bisnis hotel,” jelasnya.
Sikap PHRI Sumut ini sebenarnya, kata Denny, sudah disampaikan juga lewat BPP. Karena sebelumnya Sekjen BPP PHRI Maulana Yusran saat diwawancara media sudah menyatakan sikap. Maulana Yusran mengungkapkan pasal tersebut akan membuat turis asing enggan masuk Indonesia jika kelak diberlakukan.
“Kita bisa lihat banyak diantara turis atau publik figur di luar negeri yang sudah punya anak tapi belum menikah. Lalu kalau mereka ke Indonesia dan menginap di hotel akan dijerat pasal pidana,” urainya.
Menurut Maulana Yusran, terkait status pernikahan sebenarnya urusan yang sangat personal. “Bahkan ada aturan-aturan lain yang sifatnya pencegahan bagi pasangan yang bukan suami istri masuk hotel. Tapi bukan menggeneralisasi sehingga bertentangan dengan harapan untuk mendorong turis masuk ke hotel dalam jumlah lebih besar.” ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi