Pihak Setneg Kali Ini Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Hotel Sultan, Besok!
Pontjo Sutowo. dok. CNN Indonesia.
Pengajuan itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Menurut Yosep, pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Mereka mengajukan ke BPN DKI yang dianggap lebih berwenang. “ Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK."
Tetapi, sejauh ini, pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas perpanjangan masa berlaku HGB itu, belum disetujui. Pasalnya Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Setneg. Saat ini, menurut Yosep, kedua pihak, Indobuildco dan pemerintah, sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi dalam penyelesaian masalah tersebut. ***
Related News
Jelang Nataru Kemenhub Perketat Ramchek di Pool Bus
BGN Pastikan Gaji Staf Program MBG Cair Pekan Ini
Pastikan Pasokan Energi, Pertamina Resmi Aktifkan Satgas Nataru
Bukan Cuma Nambang, Ini Vibe Tambang Modern yang Sat Set dan Sustain
Pembahasan RKUHAP Harus Tuntas Akhir Tahun Ini, Ada Konsekuensinya
Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun, Ini Kata Pemerintah dan DPR





