Pihak Setneg Kali Ini Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Hotel Sultan, Besok!
Pontjo Sutowo. dok. CNN Indonesia.
Pengajuan itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Menurut Yosep, pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Mereka mengajukan ke BPN DKI yang dianggap lebih berwenang. “ Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK."
Tetapi, sejauh ini, pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas perpanjangan masa berlaku HGB itu, belum disetujui. Pasalnya Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Setneg. Saat ini, menurut Yosep, kedua pihak, Indobuildco dan pemerintah, sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi dalam penyelesaian masalah tersebut. ***
Related News
Musibah Terjun Payung di Pangandaran, Dua Atlet Meninggal Tiga Selamat
Kasus Korupsi di Riau, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Abdul Wahid
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Pulau Jawa, Januari 2026
Pemerintah Klaim Mayoritas Daerah Terdampak Masuki Fase Rehabilitasi
Korban Bencana Boleh Pilih di Huntara atau Bantuan Rp15-30 Juta
Mensesneg Ungkap KUHAP Baru Berlaku Bersamaan KUHP, 2 Januari 2026





