Pihak Setneg Kali Ini Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Hotel Sultan, Besok!

Pontjo Sutowo. dok. CNN Indonesia.
Pengajuan itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Menurut Yosep, pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Mereka mengajukan ke BPN DKI yang dianggap lebih berwenang. “ Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK."
Tetapi, sejauh ini, pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas perpanjangan masa berlaku HGB itu, belum disetujui. Pasalnya Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Setneg. Saat ini, menurut Yosep, kedua pihak, Indobuildco dan pemerintah, sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi dalam penyelesaian masalah tersebut. ***
Related News

Kemendag Catat 7.257 Barang Indonesia Dapat Tarif Nol Persen ke Peru

Buntut OTT di Kolaka Timur, KPK Geledah Kantor Kemenkes Jakarta

Rekrutmen CPNS 2025 Hanya Untuk Sekolah Kedinasan, Umum Tidak Ada

Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Gus Yaqut Bersama Eks Staf Khususnya

IP-CEPA Disepakati, RI Bidik Nilai Perdagangan dengan Peru Rp81T

Ratakan Penerbangan, 36 Bandara Ditetapkan Berstatus Internasional