Pilpres 2024, Megawati Umumkan Pendekar Hukum Mahfud MD Dampingi Ganjar Pranowo
:
0
Megawati Soekarnoputri bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, usai pengumuman Mahfud sebagai bakal cawapres. dok. PDI Perjuangan.
EmitenNews.com - Koalisi yang digagas PDI Perjuangan akhirnya mempercayakan posisi bakal cawapres kepada Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD). Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Rabu (18/10/2023), mengumumkan nama Menko Polhukam itu, untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Mega menganggap pendekar hukum, dan pembela wong cilik itu, cocok mendampingi Ganjar. Duet Ganjar-Mahfud ini, akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum, Kamis (19/10/2023).
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim maka calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan mendampingi bapak Ganjar Pranowo adalah bapak Profesor Mahfud MD," ujar Megawati Soekarnoputri dalam acara di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Hadir dalam acara itu para petinggi partai koalisi pendukung Ganjar Pranowo. Selain jajaran pimpinan PDIP, ada Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Tidak ketinggalan Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden Arsjad Rasjid, dan jajarannya.
Megawati mengungkapkan, Mahfud sosok yang tidak asing lantaran keduanya pernah bekerja sama di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Megawati pun memuji Mahfud sebagai intelektual yang mumpuni.
"Saya perhatikan pengetahuan beliau di bidang hukum sangat penuh dengan pengalaman," kata Presiden ke-5 RI itu.
Related News
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK





