EmitenNews.com - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel mengusulkan agar kredit macet usaha mikro di bawah Rp10 juta agar diputihkan.

 

"Setiap bertemu rakyat, itu yang dikeluhkan. Akibat pandemi Covid 19 ini banyak usaha yang tutup sehingga tak bisa bayar pinjaman," ungkap Rachmat Gobel dalam keterangannya, Jumat.

 

Usul tersebut disampaikan langsung oleh Gobel kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Saat itu, Gobel dan Wimboh menghadiri kegiatan kelompok tani dan koperasi petani yang mendapat bantuan dari perbankan.

 

Gobel mengatakan, hal itu juga menjadi pembicaraan sejumlah anggota DPR, sehingga diharapkan menjadi perhatian OJK dan pemerintah. "Akibat kredit macet itu, para petani dan pelaku usaha mikro dan kecil lainnya juga mengalami kesulitan untuk mendapat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena masuk ke dalam daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," terang Gobel.

 

Istilah SLIK itu, tambah Legislator NasDem tersebut, merupakan pengganti istilah BI Checking karena pengawasan perbankan kini berada di OJK, bukan lagi di Bank Indonesia (BI). Menurutnya, akibat pandemi Covid 19 maupun musibah, banyak pelaku usaha mikro masuk dalam daftar SLIK. Karena itu mereka tak bisa lagi mendapatkan pinjaman dari perbankan.

 

"Dalam kondisi begitu, mereka lari ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bunganya sangat mencekik. Mereka jadi makin miskin," katanya.

 

Gobel juga mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sangat peduli untuk memberantas kemiskinan dan memperkuat UMKM. "Kita harus ada solusi nyata untuk menghapus kemiskinan. Kita juga harus memiliki visi yang sama bahwa UMKM harus kuat. Karena UMKM itu menyerap tenaga kerja yang besar dan juga fondasi ekonomi nasional," katanya.

 

Selain itu, Gobel mengingatkan agar perbankan melakukan pembinaan kepada UMKM agar usaha mereka sehat dan kualitas produk usaha juga bagus. "Jadi jangan hanya memberikan kredit, tapi juga membina skill mereka. Mereka adalah petani pejuang. Pejuang pangan. Mereka adalah local investor. Petani adalah aset nasional. Mereka telah menjaga kehormatan bangsa dengan menyediakan pangan untuk bangsa," tegas Gobel.

 

Menanggapi itu, Wimboh mengatakan hal tersebut sebetulnya menjadi perhatian semua pihak. "Kalau buat bank swasta prosesnya sederhana, tapi bagi bank negara menjadi rumit karena sudah isu legal. Karena terikat pada undang-undang keuangan negara. Karena akan menjadi kerugian negara. Jadi aturannya dihapus dulu dari undang-undang," katanya.