EmitenNews.com -PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) hari ini telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bertempat di Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Terkini PT PIMSF Pulogadung telah menjadi pemegang saham mayoritas GPSO dengan porsi mencapai 48,95 persen dengan jumlah 326.369.600 lembar saham berstatus kepemilikan langsung dan memiliki tujuan investasi jangka panjang.

RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang mewakili jumlah saham dengan hak suara yang sah dan telah memenuhi kuorum kehadiran yang dipersyaratkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku, sehingga seluruh mata acara Rapat dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.

RUPSLB Perseroan menyetujui seluruh mata acara Rapat, yang meliputi :

1. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Rapat memutuskan untuk menerima pengunduran diri empat anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta mengangkat lima nama baru untuk mengisi posisi tersebut.

Menerima pengunduran diri dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerja dari Suriawati Tamin, selaku Direktur Keuangan. Daniel Gunawan, selaku Direktur Operasional. Priscilla Vikananda, selaku Komisaris. Sidik Permana Ramadan, selaku Komisaris Independen.

Dengan demikian, RUPSLB menetapkan dan menegaskan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030, sebagai berikut :
- Direktur Utama Dionysius Tjokro
- Direktur Axel Tobias Joel
- Komisaris Utama Karnadi Margaka
- Komisaris Adi Sulaiman
- Komisaris Independen Purwan Habibie Siswanto

2. Penetapan Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris RUPSLB menyetujui dua poin terkait remunerasi, yaitu :

Menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, dalam jumlah yang sama dengan tahun buku 2024, atau apabila ada kenaikan, tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah tahun 2024. Kewenangan penetapan alokasi diberikan kepada Rapat Dewan Komisaris.