EmitenNews.com - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021. RUPS Luar Biasa Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.075.775.076 saham atau 94,567% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


Merujuk risalah RUPS Solusi Tunas Pratama yang disampaikan kepada BEI tertera, SUPR menerima pengunduran diri Jeffrey Yuwono selaku Komisaris Utama, Ludwing Indrawan selaku Wakil Komisaris Utama, Thing Thong Sennelius selaku Komisaris dan Nobel Tanihaha selaku Direktur Utama, efektif terhitung sejak penutupan RAPAT dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya pada Perseroan.


Selanjutnya perseroan mengangkat Kusmayanto Kadiman sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen), Juliawati Gunawan Halim selaku Direktur Utama, Wong Tjin Tak Direktur, Hartono Tanuwidjaja sebagai Direktur;


Terhitung sejak penutupan RAPAT. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun yang akan diselenggarakan pada tahun 2023, sebagai berikut : Dewan Komisaris : Komisaris Utama (Komisaris Independen): Kusmayanto Kadiman Komisaris Independen : Harry Mozartan Zen, Komisaris Independen : David Dahrmatrimurti Thomas.


Direktur Utama : Juliawati Gunawan Halim, Direktur : Tjhin Khe Mei, Direktur : Wong Tjin Tak, dan Direktur Hartono Tanuwidjaja.


Menyetujui dan merubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di Kabupaten Kudus. Menyetujui dan merubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi tertulis dan berbunyi menyetujui dan merubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi : Jalan Tanjung Karang nomor 11, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 003, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, kode pos 59347.


Menyetujui untuk memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin kewajiban anak perusahaan maupun induk perusahaan sehubungan dengan pembiayaan yang diperoleh anak perusahaan maupun induk perusahaan, dari bank.