EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) lolos jebakan tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst telah berakhir. Perjanjian perdamaian mengikat antara perseroan dengan para kreditor.
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan tim pengurus perseroan (dalam PKPU) untuk mengumumkan putusan perdamaian dalam berita negara Republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian. Kemudian, memerintahkan perseroan untuk membayar imbalan jasa pengurus, dan biaya-biaya yang timbul selama proses pengurusan PKPU perseroan.
Dan, menghukum perseroan untuk membayar biaya perkara dalam proses PKPU sampai saat ini sebesar Rp6,31 juta. Putusan itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka.
Sebaliknya, putusan itu berdampak positif secara signifikan terhadap keberlangsungan perusahaan. Di antaranya dengan putusan PKPU tersebut, perseroan terhindar dari risiko kepailitan, dan ditetapkan status PKPU telah selesai. ”Perseroan bisa fokus geniet kinerja,” tulis Fandy Deanto, Corporate Secretary Waskita Beton. (*)
Related News

BNI Raih Predikat Tertinggi GCG di IICD CG Award 2025

Laba Bersih Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Naik 80,2% Jadi Rp691,44M

PRAY Akuisisi JMPR Lewat Skema Ini

OLIV Ungkap Bakal Ganti Pengendali, Saham Terbang Ribuan Persen

DADA Disorot Rumor! Spekulasi Melesat, Harga Bisa Tembus Segini

Hadirkan Creator Fest 2025, BRI Siapkan Wadah Kreativitas Masyarakat