EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) lolos jebakan tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst telah berakhir. Perjanjian perdamaian mengikat antara perseroan dengan para kreditor.
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan tim pengurus perseroan (dalam PKPU) untuk mengumumkan putusan perdamaian dalam berita negara Republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian. Kemudian, memerintahkan perseroan untuk membayar imbalan jasa pengurus, dan biaya-biaya yang timbul selama proses pengurusan PKPU perseroan.
Dan, menghukum perseroan untuk membayar biaya perkara dalam proses PKPU sampai saat ini sebesar Rp6,31 juta. Putusan itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka.
Sebaliknya, putusan itu berdampak positif secara signifikan terhadap keberlangsungan perusahaan. Di antaranya dengan putusan PKPU tersebut, perseroan terhindar dari risiko kepailitan, dan ditetapkan status PKPU telah selesai. ”Perseroan bisa fokus geniet kinerja,” tulis Fandy Deanto, Corporate Secretary Waskita Beton. (*)
Related News
Laba Naik, Pendapatan 2025 Emiten Alkes (OMED) Tembus Rp2,06 Triliun
Investasi Perdana, Bos BRMS Timbun 1,35 Juta Saham Senilai Rp1,03M
MedcoEnergi Pastikan Bayar Obligasi Rp150 Miliar, Dana Sudah Disiapkan
Garuda Indonesia (GIAA) Masih Catat Rugi di Sepanjang 2025
Ditopang Grup AMRT Cs, Laba BLOG Melaju 29,1 Persen Meski EPS Tergerus
Melonjak 36 Persen, Laba Grup Djarum (SUPR) Sentuh Rp1,32 Triliun





