PKPU Beres, Waskita Beton Precast (WSBP) Fokus Kebut Performa
:
0
EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) lolos jebakan tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst telah berakhir. Perjanjian perdamaian mengikat antara perseroan dengan para kreditor.
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan tim pengurus perseroan (dalam PKPU) untuk mengumumkan putusan perdamaian dalam berita negara Republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian. Kemudian, memerintahkan perseroan untuk membayar imbalan jasa pengurus, dan biaya-biaya yang timbul selama proses pengurusan PKPU perseroan.
Dan, menghukum perseroan untuk membayar biaya perkara dalam proses PKPU sampai saat ini sebesar Rp6,31 juta. Putusan itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka.
Sebaliknya, putusan itu berdampak positif secara signifikan terhadap keberlangsungan perusahaan. Di antaranya dengan putusan PKPU tersebut, perseroan terhindar dari risiko kepailitan, dan ditetapkan status PKPU telah selesai. ”Perseroan bisa fokus geniet kinerja,” tulis Fandy Deanto, Corporate Secretary Waskita Beton. (*)
Related News
Harga LUCY Melonjak 159 Persen YTD, Pengendali Obral 378 Juta Saham
SMDR Tambah Jatah Dividen Tahun Buku 2025, Total Nyaris Rp200 Miliar
Transformasi Pengelolaan Human Capital SMGR Diganjar 3 Penghargaan Ini
Esa Medika (EMMI) Patok IPO Rp446-Rp515 per Saham, Cek Detailnya!
Emiten UMKM (MPIX) Akuisisi 60 Persen MCA Rp28,7 Miliar Untuk DigiPay
Emiten Tomy Winata (INPC) Nihil Dividen Hingga Angkat Dirut Baru





