EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) lolos jebakan tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst telah berakhir. Perjanjian perdamaian mengikat antara perseroan dengan para kreditor.
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan tim pengurus perseroan (dalam PKPU) untuk mengumumkan putusan perdamaian dalam berita negara Republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian. Kemudian, memerintahkan perseroan untuk membayar imbalan jasa pengurus, dan biaya-biaya yang timbul selama proses pengurusan PKPU perseroan.
Dan, menghukum perseroan untuk membayar biaya perkara dalam proses PKPU sampai saat ini sebesar Rp6,31 juta. Putusan itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka.
Sebaliknya, putusan itu berdampak positif secara signifikan terhadap keberlangsungan perusahaan. Di antaranya dengan putusan PKPU tersebut, perseroan terhindar dari risiko kepailitan, dan ditetapkan status PKPU telah selesai. ”Perseroan bisa fokus geniet kinerja,” tulis Fandy Deanto, Corporate Secretary Waskita Beton. (*)
Related News

Mayora (MYOR) Tawarkan Obligasi Rp1 T, Simak Alokasinya

Lego 641,87 Juta Saham WIRG, Laut Biru Dulang Rp107,83 Miliar

Emiten Tommy Soeharto (HUMI) Beber Aksi Korporasi Baru

Bank KB Indonesia (BBKP) Ungkap Transaksi Jumbo, Telisik Detailnya

Masuk FTSE Russell, Saham Emiten Hermanto Tanoko (AVIA) Menggeliat

Cakra Bhakti Tambah Kepemilikan, Kini Kuasai 57,24 Persen Saham ISSP