PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari

Ilustrasi PT Pan Brothers. Dok. Pan Brothers.
EmitenNews.com - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers Tbk (PBRX) soal utang USD393,3 juta atau sekitar Rp6,25 triliun (kurs Rp15.915 per USD) resmi diperpanjang 14 hari sejak Jumat (22/11/2024). Keputusan atas emiten garmen dan tekstil diambil majelis hakim permohonan perpanjangan PKPU tetap dalam sidang permusyawaratan pada Jumat ini.
Direktur Pan Brothers, Fitri Ratnasari Hartono mengatakan sidang permusyawaratan hakim selanjutnya akan digelar pada Jumat, 6 Desember 2024.
“Mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan,” kata Fitri dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat.
Dalam sidang Jumat ini, Pan Brothers menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur.
Pan Brothers tercatat memiliki utang sebesar USD393,3 juta di bawah perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan US$ 131,9 juta di bawah perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Lalu, utang terhadap kreditur finansial meliputi bank dan pemegang obligasi nilainya sekitar USD340 juta.
Salah satu skema restrukturisasi yang akan dijalankan melalui obligasi wajib konversi (OWK) kepada pemilik obligasi serta pemberi pinjaman non-active bilateral
Aspek utama dari proses restrukturisasi adalah memprioritaskan arus kas untuk modal kerja. Selain itu, Pan Brothers akan menerapkan periode pemulihan untuk menstabilkan penjualan dan operasi serta menyelaraskan tingkat leverage dengan kapasitas sustainable debt yang diperkirakan berkisar antara USD85,4 juta dengan tenor 10 tahun hingga USD236,7 juta dengan tenor 20 tahun.
Pan Brothers mengalami penurunan penjualan secara signifikan pada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pada 2021, perusahaan sempat melakukan restrukturisasi dengan asumsi pemulihan pasar ke level sebelum Covid-19. Saat itu, Pan Brothers mendapat tambahan fasilitas modal kerja dan refinancing pinjaman sindikasi.
Sayangnya, grup justru mengalami perlambatan permintaan, pembekuan fasilitas LC (letter of credit), dan refinancing pinjaman sindikasi yang belum terselesaikan. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi