EmitenNews.com- Salah satu perusahaan milik Benny Tjokro PT Armidian karyatama Tbk (ARMY) menyampaikan fakta material Keputusan Perdamaian pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2020. Dalam keterbukaan informasi BEI Jumat (6/11) manajemen ARMY menjelaskan, Perjanjian Perdamaian telah ditanda tangani oleh PT Armidian Karyatama Tbk (debitur) dan para kreditur pada tanggal 30 September 2020 yang kemudian diputuskan dalam sidang rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2020. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengadili menyatakan sah dan mengikat secara hukum, PERDAMAIAN yang ditandatangani antara debitur dan Para kreditur, dan PKPU Nomor 180/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst, demi hukum berakhir. PN Jakrta Pusat Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perdamaian yang telah ditandatangani antara Debitor dan Kuasa Hukum PT. Armidian Karyatama, Tbk., (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya ataupun Kuasanya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020. Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 180/Pdt.Sus-PKPU /2020/PN Niaga.Jkt.Pst., demi hukum berakhir. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus dalam Penetapan tersendiri dan Menghukum Debitor (Pemohon Perdamaian) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 6.103.000,00 (enam juta seratus tiga ribu rupiah). Sehubungan dengan putusan quo maka status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan segala tugas serta kewenangan pengurus PT Armidian Karyatama Tbk. telah berakhir.