EmitenNews.com -Kelompok lingkungan mengutarakan kekecewaannya atas keputusan lima bank domestik di Indonesia yang mendanai proyek PLTU batu-bara baru sebesar 1.1 Gigawatt yang akan digunakan untuk menyediakan listrik ke smelter aluminium milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) di dalam Kawasan Industri “Hijau” Kalimantan Utara. 

 

Minggu lalu, rencana Adaro untuk membangun PLTU batu bara baru ini juga mendapatkan sorotan publik dan menuai polemik. 

 

Berdasarkan data Bloomberg, lima bank yang terlibat dalam kredit sindikasi ini adalah Bank Mandiri, Bank Central Asia (BBCA), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan Bank Permata (BNLI).  Tidak ada bank asing yang terlibat di transaksi tersebut. 

 

Bank-bank di Indonesia belum memiliki kebijakan untuk membatasi batu-bara. Meskipun lebih dari lebih dari 200 institusi keuangan termasuk bank global memiliki kebijakan pembatasan tersebut.

 

“Bank global menghindari proyek PLTU batu-bara yang merusak ini karena tingginya risiko iklim, keuangan dan risiko reputasi dalam proyek ini.” Jelas Nabilla Gunawan, Juru Kampanye Energi Indonesia dari Market Forces.