PNS Minta Ganti Skema Iuran Pasti, Pensiun Langsung Bisa dapat Rp1 Miliar
PNS Upacara Dok Situs Muba.
EmitenNews.com - Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) menginginkan skema pensiun langsung dapat Rp1 miliar. Untuk itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) meminta pemerintah segera merealisasikan skema iuran pasti atau fully funded. Dengan begitu, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan dana hingga Rp1 miliar.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arid Fakrullah mengemukakan hal itu dalam Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-51, Selasa (29/11/2022). Hadir dalam acara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan ribuan ASN.
Zudan juga menyampaikan bahwa ada empat kegiatan besar yang dilaksanakan, yaitu pertama meningkatkan kualitas publik dan digitalisasi birokrasi. "Mari dalam empat tahun ke depan kita dorong reformasi birokrasi untuk menjadikan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai ruh birokrasi. Bagaimana bisa digitalkan semua pekerjaan kita salah satunya dengan penerapan digital signature."
Kedua, ideologi dan karakter ASN. Ketiga adalah perlindungan dan bantuan hukum terhadap ASN. Keempat adalah berkaitan dengan kesejahteraan ASN.
"Dalam kesempatan yang berbahagia ini mohon kiranya melalui bapak Mendagri dan Menteri PANRB, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN melalui fully funded secara konkret dan berkelanjutan," papar Zudan.
Saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Dengan skema baru, yang disebut iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp1 miliar. ***
Related News
Dapat Rehabilitasi, Terima Kasih Eks Dirut ASDP Kepada Prabowo
Menko Zulhas Pastikan Pemerintah tak Terbitkan Izin Impor Beras 2025
Konflik PBNU, Meski Dilengserkan Gus Yahya Nyatakan Tetap Ketum
Gubernur Sempat Protes Status Internasional Bandara IMIP, Tak Digubris
Kasus Pengurangan Pajak Perusahaan, Kejagung Periksa Eks Dirjen Ini
Dirjen Bimo Ungkap Kurs Rupiah Pengaruhi Penerimaan Perpajakan





